Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan vaksinasi meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah. Namun, bagi yang calon jemaah haji tetap wajib vaksinasi meningitis.
Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 November 2022. SE tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski begitu,Kemenke tetap membolehkan calon jemaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.
“Tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” tulis surat tersebut mengutip Antara.