Pelaksanaan ibadah haji dan umrah dilengkapi dengan sejumlah amalan rukun, wajib, serta sunah. Di antara sekian amalan yang dikerjakan ketika ibadah haji dan umrah, satu di antaranya adalah sa’i. Apa itu sa’i?
Disebutkan dalam buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah oleh A. Solihin As-Suhaili, sa’i dalam bahasa artinya berjalan. Sa’i adalah berjalan antara bukit Shafa dan Marwah.
Sa’i adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil di antara kedua bukit Shafa dan Marwah, sebanyak tujuh kali (bolak-balik) dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Hal tersebut dijelaskan dalam buku Situs-situs Dalam Al-Qur’an oleh Syahruddin El-Fikri.
Perintah melaksanakan sa’i dalam ibadah haji dan umrah tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 158.
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
Arab Latin: Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya’ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi’tamara fa lā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa’a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm
Artinya: Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.
Hukum Sa’i
Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 3 oleh Sayyid Sabiq, serta Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah Pendapat oleh Ahmad Sarwat, para ulama terbagi menjadi tiga dalam penentuan hukum sa’i dalam ibadah haji dan umrah.
Ulama tiga madzhab yakni Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa sa’i termasuk dalam rukun haji. Rukun haji merupakan ibadah yang harus dilakukan, dan kedudukannya lebih tinggi.
Apabila rukun haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya batal dan tidak sah, juga tidak bisa diganti dengan dam. Seperti orang sholat tetapi tidak membaca surah Al-Fatihah.
Ketetapan ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,
ما أتمَّ اللهُ حَجَّ امرئٍ ولا عُمْرَتَه، لم يَطُفْ بين الصَّفا والمروةِ
Artinya: “Allah tidak akan menerima haji atau umrah seseorang yang tidak melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.” (HR. Bukhari)
Madzhab Hanafi berpandangan bahwa sa’i adalah wajib haji. Yang mana adalah amalan yang harus dikerjakan. Bila sa’i tidak dilaksanakan, tidak merusak rangkaian ibadah haji. Namun orang yang meninggalkan sa’i dalam ibadah hajinya, wajib membayar denda atau dam.
Pendapat ini didasarkan oleh alasan bahwa; dalil orang yang mewajibkan sa’i, hanya menunjukkan wajib secara umum, bukan wajib yang jika ditinggalkan ibadah hajinya tidak sempurna atau batal.
Ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil, yakni Surah Al-Baqarah ayat 158 diturunkan ketika sebagian sahabat Nabi SAW merasa keberatan melakukan sa’i. Sebab pada masa jahiliyah, bukit Shafa dan Marwah adalah tempat menyembah dua berhala.
Ibnu Abbas RA, Anas bin MaIik RA, Ibnu Zubair RA dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa sa’i adalah sunnah. Yang mana bila seseorang meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
Pandangan mereka berdasarkan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 158, bahwa Allah meniadakan dosa dari orang yang tidak melakukan sa’i. Hal ini menunjukkan bahwa sa’i tidak wajib. Pernyataan ini hanya menunjukkan sa’i merupakan sesuatu yang diperbolehkan.
Pendapat lainnya karena sa’i merupakan bagian dari amalan haji yang tidak ada kaitannya dengan Kakbah, sehingga tidak termasuk rukun haji, seperti melempar jumrah.
Syarat Sa’i
Masih dari buku Fiqih Sunnah 3, ada beberapa syarat agar ibadah sa’i sah:
1. Dikerjakan setelah rangkaian ibadah thawaf di sekeliling Kakbah, dan tidak dibenarkan bila melaksanakan sa’i terlebih dahulu.
2. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
3. Memulainya dari Shafa dan berakhir di Marwah. Diperkirakan jarak anatara kedua bukit sekitar 420 meter.
4. Dilakukan pada tempat sa’i, yaitu jalan memanjang antara Shafa dan Marwah, sebab Nabi SAW mengerjakannya demikian. Dan dalam haditsnya beliau bersabda,
خُذُوا عنِّي مَنَاسِكَكُمْ
Artinya: “Ambillah tata cara ibadah haji kalian dariku.” (HR Muslim)
Itulah pengertian tentang sa’i dan hukumnya dalam ibadah haji dan umrah.