Syarat sah haji dan umrah pada dasarnya sama. Keduanya menjadi syarat keabsahan dilakukannya ibadah haji dan umrah.
Hukum menunaikan ibadah haji sendiri adalah wajib bagi yang mampu, seperti dijelaskan dalam surat Ali ‘Imran ayat 97,
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Sementara itu, hukum ibadah umrah dalam Islam masih terdapat khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Ada sejumlah kalangan ulama mazhab yang menyebutnya sunnah muakkad untuk dikerjakan sekali seumur hidup, namun ada pula yang justru berpendapat hukumnya wajib.
Pada dasarnya, muslim yang hendak menunaikan haji dan umrah perlu memahami apa saja yang termasuk dalam syarat sahnya. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3 oleh Prof Dr Wahbah Az Zuhaili.
4 Syarat Sah Haji dan Umrah
1. Islam
Syarat sah yang pertama dan paling utama untuk menunaikan haji dan umrah adalah beragama Islam. Di luar dari itu, mereka dianggap tidak mempunyai kelayakan untuk menunaikan ibadah.
Namun, bila ada orang di luar muslim yang pernah menunaikan haji dan umrah kemudian ia menjadi mualaf maka orang yang bersangkutan wajib menunaikan haji lagi.
“Haji yang pernah dilakukannya pada saat dirinya masih kafir tidak terhitung sah,” tulis Prof Dr Wahbah Az Zuhaili.
2. Taklif (Baligh dan Berakal)
Syarat selanjutnya adalah taklif yang mencakup baligh dan berakal. Baligh berarti dewasa, lalu berakal yang tetap berlaku meski orang tersebut sudah dewasa dan masih sehat secara fisik.
Namun, bila orang yang hilang akal dan anak kecil sudah pernah menunaikan haji dan umrah, keduanya masih tetap dikenakan kewajiban lagi. Haji yang dikerjakan si anak kecil sebelum baligh terhitung sebagai amal tathawwu’ atau sunnah. Rasulullah SAW bersabda,
“Hukuman tidak berlaku atas tiga orang, yaitu orang yang tiduur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at Tirmidzi).
3. Merdeka
Haji tidak dikenakan kewajiban bagi hamba sahaya sebab ibadah tersebut memerlukan perjalanan jauh, dan disyaratkan adanya kemampuan dalam hal bekal dan kendaraan.
4. Kesanggupan
Prof Dr Wahbah Az Zuhaili mendefinisikan kesanggupan sebagai kemampuan untuk tiba di Makkah dalam hal fisik, finansial, dan keamanan dalam perjalanan. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 97,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
Untuk pelaksanaan haji, kesanggupan juga mencakup perkara berikut:
1. Memiliki biaya untuk pergi ke Makkah dan kembali. Biaya ini seringkali disebut dengan Ongkos Naik Haji (ONH).
2. Ada kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah atau swasta. Syarat ini berlaku bagi orang yang bertempat tinggal jauh dari Makkah.
3. Aman selama dalam perjalanan, baik saat pergi maupun pulang.
4. Khusus untuk wanita harus mempunyai mahram, bisa juga dengan suaminya atau dengan sesama wanita lain yang dipercayainya.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Memiliki pengetahuan tentang peraturan dan hukum haji.