Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah melakukan kunjungan pertama di Indonesia untuk pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut C Qoumas. Hasilnya, ia menyebutkan sederet kemudahan aturan bagi calon jemaah umrah di Indonesia.
“Arab Saudi menerima seluruh jemaah haji dan umrah Indonesia dengan semua bentuk kemudahan. Tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan,” kata Tawfiq di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
1. Kemudahan Visa
Kelonggaran yang pertama adalah masa berlaku visa umrah bagi calon jemaah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari.
“Kemudian, masa berlakunya visa 30 hari menjadi 90 hari,” tutur Tawfiq.
Di samping itu, visa umrah kali ini sudah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Kerajaan Arab Saudi. Tidak terbatas pada Kota Makkah atau Madinah.
Lebih lanjut, kata Tawfiq, pihaknya memastikan akan terus melakukan kemudahan proses untuk mendapatkan visa bagi calon jemaah umrah.
“Yang tadinya memakan waktu cukup lama, sekarang sudah cepat sekali,” ungkap dia.
2. Wajib Mahram Dihapus
Tawfiq mengklaim, pihak Kerajaan Arab Saudi sudah membatalkan kewajiban dengan mahram dalam perjalanan umrah. Khususnya bagi calon jemaah perempuan yang sebelumnya perlu didampingi oleh mahramnya.
“Jadi semua diterima.Tidak ada syarat mahram juga untuk umrah,” ujar Tawfiq.
3. Syarat Kesehatan Dihapus
Tawfiq mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.
“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.
Meski demikian, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, aturan syarat kesehatan bagi jemaah di Indonesia masih menggunakan aturan lama keluaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebab itu, sampai saat ini, Kemenag masih menanti aturan pasti yang berkekuatan hukum untuk umroh 1444 H.
“Dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis,” ujarnya.
“Insya Allah, saya kira Kemenkes juga akan banyak melakukan penyesuaian,” tambah dia lagi.